“Jadi kita lakukan pengetatan di sektor hilir dari pemasaran produksi SBW. Kita bekerjasama dengan Balai Karantina Wilayah,” kata Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto kepada korankaltim.com, Rabu (17/3/2021).
Menurut Totok, dengan langkah ini maka upaya memaksimalkan pendapatan akan lebih maksimal, karena dari situlah bisa dilakukan pengawasan semua barang keluar termasuk SBW yang siap dipasarkan.
“Dari situlah kita mengontrol semua barang keluar masuk, jadi ketika ada barang SBW masuk, nah di situ dikontrol dan dicegat mana ini kelengkapan surat dan barang ini dari mana, mana bukti sudah bayar pajaknya, mana bukti layak jual edarnya, tiga persyaratan ini dipertanyakan di situ, kalau tiga persyaratan ini tidak terpenuhi ya ditahan kalau perlu disita,” sebutnya.
Dengan strategi itu maka, bisa dipastikan para Wajib Pajak (WP) yang akan secara kesadaran tinggi mengurus semua lagalitas terkait usaha sarang burung waletnya.
“Orang yang akan memburu kita, bukan kita yang mengejar-ngejar. Orang ramai-ramai akan mengurus izin dan membayar pajak karena kalau tidak ya kita tetapkan skema bekerja sama dengan Balai Karantina Wilayah itu,” terangnya.
Rancangan strategi ini sudah dilakukan dan diinisiasi oleh Bapenda Kukar serta telah mendapatkan persetujuan bersama seluruh Bapenda se Kalimantan Timur.
“Mereka sudah setuju dan sepakat, untuk kerja sama dengan Balai Karantina, dan sudah dibuat surat Gubernur untuk ditujukan ke Kementerian namun hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya, entah pejabatnya ganti atau apa, sehingga gak konek lagi sampai sekarang,” tegasnya.
“Untuk menindak lanjuti hal ini, kita diskusilah dengan KPK untuk mereka turut membantu dimonitoring, dan kemarin siang kita sudah FGD dengan KPK. Pada prinsipnya mereka siap membantu,” demikian Totok.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan