Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, M Irianto, menyebut NIK merupakan salah satu data pribadi yang dijamin kerahasiaannya oleh negara. Ini diatur dalam Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
NIK dapat diakses oleh lembaga pengguna jika sudah mendapat izin dari orang yang bersangkutan maupun dengan adanya kerjasama dengan Disdukcapil.
Sering kejadian, lanjut Irianto, dengan mudahnya para pemilik data mengekspos data kependudukannya sendiri ke media sosial. Hal ini menjadi salah satu celah terjadinya penyalahgunaan NIK.
Sama halnya dalam setiap transaksi dengan lembaga finansial. Identitas yang diberikan untuk keperluan tertentu, mengajukan kredit misalnya, data tersebut disimpan ke database model digital atau online. Yang tidak menutup kemungkinan, dapat dibobol oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"Kalau kami sendiri tidak akan mudah membeberkan," ucap Irianto.
Dia memberi contoh, ketika mereka memberi ilustrasi tampilan suatu dokumen kependudukan yang mereka unggah, kemudian didalamnya tercantum NIK, maka nomor tersebut akan diburamkan. Kemudian tanggal lahir yang tertera didalamnya akan diganti angkanya menggunakan simbol bintang.
Jika data tersebut perlu diakses lembaga pengguna seperti perbankan, leasing, atau lembaga manapun baik pemerintah maupun swasta untuk kepentingan verifikasi, maka harus membuat perjanjian kerjasama.
"Enggak main-main, jadi diikat dengan perjanjian, ada hak dan kewajiban yang mengikat," tegasnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat ikut menjaga kerhasiaan identitas masing-masing. Karena kewajiban menjaga kerahasiaan identitas itu bukan hanya kewajiban petugas dukcapil, melainkan juga kewajiban masyarakat.
Sekarang, kata dia, ada modus yang bikin ngeri. Yakni soal pinjaman online, dimana ada oknum yang menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan sebuah pinjaman.
"Sehingga pada saat terjadi macet tagihan, ditagihkan ke yang punya KTP. Itu yang sering kejadian," tandasnya.[]
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Rusdi