“Di dalam juknis-nya program replanting itu pedomannya yang sudah berumur 25 tahun ke atas, dan memang optimalnya itu kan kelapa sawit 15 sampai 25 tahun untuk produktivitasnya,” katanya kepada korankaltim.com, Selasa (9/3/2021).
Taufik menjelaskan, sasaran dari program replanting atau peremajaan perkebunan sawit ini bukanlah ditujukan pada Perusahaan Tandan Buah Segar (TBS) namun ditujukan pada perkebunan sawit rakyat yang produktivitasnya rendah yang disinyalir disebabkan dari penggunaan bibit yang tidak unggul atau tidak bersertifikat meskipun usianya masih di bawah 25 tahun.
“Ditujukan kepada perkebunan sawit rakyat yang produktivitasnya di bawah produktivitas standar, karena standarnya Kementerian Pertanian itu ialah 10 ton per hektare,” jelasnya.
Untuk sasaran dari program pertama yakni usia perkebunan yang sudah 25 tahun belum ada di Kukar. Karena lanjut Taufik, pengembangan perkebunan sawit di Kutai Kartanegara baru dimulai tahun 2001. “Jadi baru 20 tahun dan sekarang kita sudah diarahkan ke Pak Bupati dengan melakukan identifikasi dulu, kita koordinasi dengan petugas-petugas kita di kecamatan kemudian kita koordinasi dengan pemerintah Kecamatan, Pemerintah desa karena mereka yang mempunyai data warga yang rencananya menjadi sasaran program ini,” sebutnya.
Agar program replanting ini berjalan lancar, Disbun sudah melakukan sosialisasi kepada subyek dari sasaran program ini yakni kepada kelompok tani, Gapoktan dan koperasi atau lembaga lain yang memiliki usaha perkebunan kelapa sawit.
“Kita identifikasi awal dulu sembari tetap lakukan sosialisasi untuk di mana kita letakkan kira-kira yang bisa menjadi sasaran program replanting ini. Mudah-mudahan harapan kita petani tertarik sehingga kita bisa meningkatkan produktivitas sawit meskipun pada sasaran perkebunan yang belum berusia 25 tahun,” tegasnya.
Penulis:Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan