Hal ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan Kaltim Steril di akhir pekan tidak lagi berlaku.
Di Kutai Kartanegara (Kukar), pola pembatasan yang dilakukan oleh Pemkab Kukar pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan pemberlakukan PPKM Mikro ini. Bahkan pola PPKM Mikro ini sudah diterjemahkan jauh-jauh hari dengan oembentukan posko-posko penanganan Covid-19 dari level RT dan Kelurahan/desa.
"Jadi tetap mengadopsi dari level terkecil, seperti pola RT sigap dan Desa Tangguh itu. Kita petakan untuk zona-zona merah, kita fokuskan penanganannya," kata Koordinator Utama Kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Kukar, Letkol (Inf) Charles Alling, Sabtu (6/3/2021).
Sama halnya ketika keluarnya Ingub Kaltim 1/2021, lanjut Alling, pihaknya juga melaksanakan kebijakan Kaltim Steril dengan menyesuaikan kondisi yang ada. Pola pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini diatur secara tegas dan proporsional.
Kita melihat kondisi saat ini masih timing belt. Kita buka roda kenceng, Samarinda enggak, Balikpapan ada peengenduran. Kami melihat tingkat kepatuhan masyarakat juga sangat tinggi ya, sehingga kita fleksibel juga," paparnya.
Sejauh ini, Dandim 0906/TGR ini juga menyebutkan tingkat kepatuhan masyarakat Kukar terkait penerapan prokes sudah cukup tinggi. Namun patroli aktif dan program edukasi terkait penerapan prokes akan terus berjalan. Bupati Kukar Edi Damansyah pun mengarahkan agar kegiatan edukasi lebih diintensifkan dibandingkan operasi yustisi. Sembari terus melakukan evaluasi kebijakan pembatasan yang tepat untuk diberlakukan.
"Jadi kita tidak mengambil sisi ketegasan, Namun kebalikannya. Ada sentilan yang diperlukan, kita lakukan," demikian Alling.[]
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Rusdi