Rinda mengungkapkan rencana pencanangan ini disambut baik oleh aparatur wilayah setempat baik camat maupun Kades.
Dari 48 desa atau kelurahan di Kukar yang masuk kategori bahaya narkoba ini sesuai kriteria penilaian BNP Provinsi Kaltim, ada delapan indikator utama dan lima indikator pendukung jadi ada nilainya, sehingga menempatkan desa atau kelurahan mana saja yang masuk kategori siaga, waspada dan bahaya.
"Ketika sudah dicanangkan Desa Bersinar di desa tersebut akan dibentuk tiga pokja, yakni pokja pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan, kami rencanakan pencanangan bisa dilakukan Maret ini dan untuk pelaksanaannya mulai dari sosialisasi, kegiatan pokja dan lainnya secara keseluruhan setelah lebaran nanti, kemudian saya juga mengusulkan dibuatkan sekolah Bersinar, " jelasnya.
Ia menegaskan, peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam menangani penyalahgunaan narkoba, dan penetapan Desa Bersinar ini menindak lanjuti hasil pertemuan antara Kepala BNP Provinsi Kaltim dengan Bupati Kukar Januari 2021 lalu, mengingat program ini dari BNP Provinsi dan fungsi Pemkab Kukar dalam hal ini memberikan dukungan agar kegiatan ini berjalan dengan baik.
Untuk diketahui Desa Bersinar adalah desa yang mempunyai kesadaran untuk melindungi masyarakatnya dari bahaya narkoba. Diharapkan Desa Bersinar menjadi wadah yang mengakomodir masyarakat untuk bersama bergerak mencegah penyebaran penyalahgunaan narkoba di lingkup terkecil suatu daerah.
"Saya juga berharap, untuk kegiatan awalnya memang Pemda dan BNP Kaltim terlibat tetapi kedepannya kegiatan ini sudah menjadi giatnya masyarakat setempat secara aktif, " harapnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan