Dalam rangka menyediakan dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya, pemerintah daerah diminta melakukan realokasi dan refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Peruntukannya mendukung pelaksanaan vaksinasi seperti operasional, pantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi, distribusinya, hingga insentif tenaga kesehatannya, dan belanja lainnya sesuai prioritas pemerintah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Totok Heru Subroto (THS) menuturkan, refokusingnya sedang dibahas oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar.
"Pak Wiyono itu (Kepala Bappeda Kukar, sudha beberapa kali rapat untuk tindak lanjutnya," kata THS.
DAU, terang THS, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar delapan persen) lldari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus COVID-19 yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pemerintah daerah dapat menyesuaikan penggunaan dukungan pendanaan ini paling cepat tiga bulan dengan memperhatikan perkembangan tingkat kasus COVID-19.
Di Kukar, pemanfaatan DAU salah satu peruntukannya adalah untuk belanja belanja rutin, diantaranya adalah belanja pegawai. Dengan adanya SE ini, Pemkab Kukar akan melakukan refokusing penggunaannya.
"Misalnya DAU ini alokasinya ada arahan (pusat,red) untuk penanganan Covid, bisa ditarik ke situ," tandasnya.[]
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Rusdi