PAPDI baru-baru ini menyusun revisi rekomendasinya terkait vaksin Covid-19. Dalam lampiran rekomendasinya, pada poin ke 3, disebutkan bahwa penyintas Covid-19 layak diberikan vaksin jika sudah sembuh minimal tiga bulan.
"Setelah tiga bulan kesembuhan boleh, tentunya dengan skrining yang ketat," kata Martina, Rabu (10/2/2021).
Maka, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono yang telah sembuh dari Covid-19 dapat divaksinasi mengingat usia kesembuhannya sudah lebih dari tiga bulan.
Kemudian untuk individu dengan usia diatas 59 tahun, disebutkan dalam rekomendasi tersebut bahwa individu diatas usia 59 tahun juga dapat divaksin. Dengan catatan, kelayakannya ditentukan oleh frility atau kerapuhan individu yang bersangkutan.
PAPDI memiliki kuisioner 'kerapuhan' yang wajib diisi bagi lansia yang ingin divaksin. Nilai dari hasil kuisioner yang diisi tersebut yang menentukan apakah lansia bisa mendapat vaksinasi atau tidak.
Maka, Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar juga dapat divaksinasi setelah melalui uji 'kerapuhan'.
"Kayak pak Chairil bisa, insyaallah nanti kita ikutkan pada vaksinasi yang (menyasar,red) pelayanan publik," demikian Martina.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan