“Ya bukan covid-19 saja, kalau kami ini ya dampak yang sangat terasa itu akibat covid 33 (Perpres 33/2020, red). Sementara kami kan kerjanya harus secara berkala melakukan kunjungan ke lapangan guna menemui konstituen sebagai fungsi pengawasan,” katanya kepada korankaltim.com, Selasa (9/2/2021).
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar H M Ridha Dharmawan mengungkapkan, kebijakan Perpres 33 ini sudah dirasakan sejak Januari 2021 tadi. “Yang jelas Perpres 33 itu mengatur besaran uang harian kalau mereka melakukan kunjungan, namun ini bukan dirasakan DPRD Kukar saja tapi seluruh anggota DPRD se-Indonesia merasakan dampak ini,” ungkap Ridha.
Namun jauh sebelum Perpres ini diberlakukan, kondisi naik turunnya pendapatan harian bagi anggota DPRD Kukar yang melakukan perjalanan atau kunjungan langsung ke lapangan sudah terjadi sejak dua tahun lalu.
“Dari sisi besaran uang harian, sebenarnya Kukar ini tidak terlampau tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain sebagai contoh seperti Bontang itu Rp3 juta per harinya sama Balikpapan juga, bahkan ada yang sampai Rp3,5 juta. Kalau Kukar kan Rp 2 juta. November Desember itu sempat naik Rp2,5 juta, namun itu dua bulan saja, sedangkan yang Rp2 juta itu udah 2 tahun lalu sejak 2018-2020,” beber Sekwan.
Akibat Perpres 33/2020 ini, yang dulunya nominal uang harian anggota dewan di angka Rp2 jutaan kini turun menjadi Rp 430 ribu. “Itulah makanya mereka merasa seperti dampak, namun ini persoalan seluruh anggota DPRD, semuanya sama baik itu DPRD provinsi, kota atau kabupaten, dimana pun dia berada uang hariannya kalau dia melakukan perjalanan dinas itu kalau dia didalam provinsi Rp430, kalau ke Jakarta Rp530 kalau ke kecamatan Rp170 ribu,” demikian Ridha.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan