"Karena jumlah pasien Covid-19 sedang yang semakin meningkat," ujar Sunggono kepada Korankaltim.com.
Selain itu dia juga menyampaikan kepada gubernur terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Termasuk pantauan rutin yang dilaksanakan tim Gakkum, hingga pendirian entry point di perbatasan kabupaten. Salah satunya di Tenggarong seberang yang berbatasan langsung dengan kota Samarinda.
Sunggono menyebut belum mengetahui pasti apakah akan ada kebijakan yang diambil oleh gubernur atas laporan yang diterimanya dari kepala daerah hari ini.
"Arahnya kita tunggu saja dulu, saya tidak berani mendahului," ujarnya.
Namun dia membeber, pengaturan soal PPKM nantinya bakal diatur lewat peraturan bupati (Perbup).
"Insyaallah nanti akan ada perbub PPKM, bukan SE lagi ditingkatkan supaya kekuatan hukumnya mengikat," tegasnya.
Perbup, kata dia, bersifat mengatur dan memaksa. Sehingga nantinya perbup tersebut bakal mengatur termasuk prosedur, mekanisme hingga ketetapan soal sanksi. Walaupun sejauh ini belum ada gambaran sanksi apa yang bakal diterapkan, apakah berupa denda atau sanksi sosial.
"Jadi ada kepastian hukum lah," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Rusdi