Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid memimpin langsung rapat paripurna kali ini. Tampak hadir langsung Bupati Kukar Edi Damansyah dan dihadiri anggota DPRD lainnya dari lintas fraksi.
Dalam jalannya memimpin rapat, Rasid mengatakan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar untuk periode 2016-2021 berakhir pada 17 Februari mendatang.
"Sesuai peraturan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku, masa jabatan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara masa jabatan 2016-2021 berakhir pada 17 Februari. Kami tentu mengucapkan terimakasih atas dedikasi Pak Edi Damansyah dan Pak H. Chairil Anwar selama mengemban tugas tersebut," katanya.
Sementara itu, Edi Damansyah usai pelaksanaan paripurna mengungkapkan, pihaknya saat ini menunggu arahan selanjutnya karena hasil dari pengumuman ini akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti secara ketentuan hukum yang berlaku.
"17 Februari, ya kita tunggu saja ya karena hasil ini nanti disampaikan ke gubernur untuk diproses lebih lanjut," kata Edi kepada awak media, Selasa (2/2/2021).
Ketika ditanya program kerja apa yang belum rampung di masa jabatan 2016-2021, Edi mengaku masih cukup banyak yaitu pekerjaan perbaikan infrastruktur fisik seperti jalan. Dalam kesempatan ini pula, Edi mengucapkan terimakasih kepada Wabup Kukar dan masyarakat serta DPRD Kukar.
"Terimakasih dan penghargaan karena selama menjalankan tugas terbangun dengan baik karena niatnya sama-sama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terimakasih juga kepada masyarakat Kutai Kartanegara, DPRD Kutai Kartanegara yang sudah memberikan dukungan kerjasama, sehingga tugas penyelenggaraan pembangunan periode 2016-2021 berjalan dengan baik walaupun ada beberapa target yang belum tercapai 100 persen," demikian Edi.[]
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi