Mengingat layanan-layanan online yang disediakan Disdukcapil Kukar saat ini membutuhkan banyak petugas operator.
"Jadi kalau kami buat 25 persen (bekerja dari kantor,red), itu kekurangan tenaga untuk layanan," kata Irianto kepada Korankaltim.com, Kamis (28/1/2021).
Dalam satu harinya, kata Irianto, ada sekitar 500 sampai 600 permohonan layanan kepengurusan dokumen yang diterima pihaknya. Layanan tersebut juga dituntut harus diselesaikan dalam satu hari.
Jika diberlakukan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen, otomatis pekerjaan akan terus menumpuk. Sementara, yang bekerja dari kantor ada sekitar 70 pegawai, separuhnya merupakan operator.
"Jadi dilema memang. Mestinya Disdukcapil ini ada perhatian khusus, karena tingkat kerjanya overtime bahkan aspek hukumnya juga tinggi. Salah satu huruf bisa bermasalah dengan hukum,", jelasnya.
Namun dalam keadaan apapun, pihaknya tetap melayani secara optimal semua permohonan masyarakat. Sejauh ini pelayanan di dinas tersebut tetap berjalan normal dan semua layanan sudah didorong ke layanan online yang juga telah melalui beberapa penyempurnaan.
Kemudian, pihaknya masih mengakomodir dua layanan tatap muka. Yaitu layanan rekaman biometrik bagi masyarakat yang belum samasekali melakukannya dan pelayanan legalisir untuk dokumen yang membutuhkan tanda tangan basah.
"Bagi orang yang datang langsung dalam artian terpaksa, ya apa boleh buat tetap kita akomodir," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan