"Perbedaan konsep penanganan covid tahun lalu dan tahun ini ialah untuk tahun ini kita coba untuk mengupayakan banyaknya role model untuk jadi contoh kepatuhan keteladanan baik dari pejabat, masyarakat kantor Camat bagaimana memutus mata rantai penyebaran virus," kata Sunggono kepada korankaltim.com, Rabu (27/1/2021).
Sunggono menyebutkan semua ruang terbuka publik seperti toko, cafe, rumah ibadah dan kantor diupayakan menjadi role model penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
Ia pun memastikan tidak ada pengecualian bagi tempat publik apapun yang disiapkan menjadi role model, artinya mulai saat ini hingga nanti semuanya berpeluang menjadi role model atau percontohan.
"Itu chalenge bagi semua, kalau mereka bisa memastikan bahwa mereka bisa memberlakukan Prokes di tempat usahanya ya tentu kita akan berikan keluasan bergerak seperti yang lain. Jadi ini kompetisi sehat untuk membuat kesadaran kolektif dari masyarakat," sebutnya.
Adapun upaya lanjutan yang dilakukan selanjutnya ialah para pengelola dan pelaku usaha memberikan laporan ke Satgas Covid-19 kemudian nanti ada pendampingan dari penegak Hukum (Gakkum).
"Ya nanti kita tetapkan dengan SK Satgas recananya. Untuk yang melanggar maka akan ada tindakan tegasnya dengan dilakukan penutupan sementara waktu saja, misalnya menutup satu jam dua jam lima jam tergantung intensitas dan kesepakatan dari pemilik kegiatan aktivitas masyarakat itu," demikian Sunggono.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan