Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata tak hanya membuat resah karena suara karaoke yang berlangsung hingga larut malam tapi juga diketahui seluruh kafe dan angkringan itu belum mengantongi izin usaha resmi, hanya memiliki Online Single Submission (OSS) atau perizinan usaha yang langsung terhubung dengan Pemerintah Pusat.
Wajar kalau Nofiansyah sebagai camat menyayangkan hal ini karena setelah memiliki OSS pemilik kafe tidak menindaklanjuti dengan meminta izin rekomendasi ke dinas terkait.
"Bahkan saya melihat banyak yang menyalahgunakan OSS itu, karena ada izinnya buka di Loa Janan, tapi berdirinya disini," ungkap Nofian.
Perizinan OSS yang tak sesuai dengan pengajuannya membuat Nofian mempertanyakan dokumen perizinan semua tempat berkumpul tersebut. Banyak ditemukan oleh pihaknya pada pengajuan izin untuk membuka warung makan, namun kenyataan di lapangan justru kafe dilengkapi dengan karaoke. "Ada yang izinnya membuka warung makan, tapi nyatanya disini kafe," sebutnya lagi.
Keluhan yang disampaikan warga sebenarnya sudah terdengar sejak 5 bulan lalu, dari yang sebelumnya tidak sebanyak saat ini, semakin berkembang hingga sekarang terdata sedikitnya terdapat 14 kafe. "Kalau beberapa waktu lalu belum sebanyak ini, tapi sekarang semakin berkembang, dan tak seizin RT serta kelurahan," sebut Nofian lagi.
Pihak kecamatan tak mempunyai niatan untuk menutup rezeki, namun ia hanya berharap semua bekerjasama dalam mewujudkan kenyamanan bersama.
Terpisah, Edi Apriliansyah selaku lurah mengaku kafe yang berdiri di wilayah hukumnya itu sam sekali belum meminta izin ke pihaknya. "Sama sekali mereka ini belum ada yang pernah izin ke kami," tegas Edi. (*)
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur