Kemudian bakal ada restoran/rumah makan/cafe yang bakal menjadi role model penerapan prokes yang nantinya ditunjuk oleh Satgas Covid-19.
Jam operasionalnya dapat berjalan hingga pukul 23.00 WITA, lebih lama dibandingkan rumah makan, cafe dan sejenisnya yang bukan sebagai role model penerapan prokes. Tempat-tempat lainnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WITA.
Kemudian, para pengelola rumah ibadah diminta untuk meningkatkan penerapan Prokes dengan maksimal 50 persen kapasitas rumah ibadah.
Bakal ada kegiatan yang bersifat represif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.
"Menginstruksikan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk melakukan rekayasa, razia, pembubaran massa, penutupan aktivitas dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di lapangan," kata Bupati Kukar Edi Damansyah.
Penegakan hukum terhadap penyebarluasan berita HOAX yang bersifat provokasi tentang COVID-19. Kemudian, Edi berpesan kepada masyarakat Kukar untuk selalu patuh dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan benar
"Memakai masker dengan baik dan benar, menutupi hidung dan mulut hingga dagu baik di dalam maupun di luar ruangan, atau saat berinteraksi dengan orang lain," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan