Berdasarkan SE Dinkes Kukar Nomor : P-004/DINKES/065.11/01/2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan/Tasmiyah/Syukuran pada masa pandemi Covid-19, penyelenggara Resepsi ataupun Event Organizer atau panitia wajib memberikan surat pemberitahuan kegiatan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di kecamatan masing-masing.
Kedatangan tamu undangan diatur dengan pembagian shift yang dicantumkan dalam undangan, per-jam maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan. Menyiapkan akses pintu keluar dan pintu masuk yang terpisah.
Tak hanya itu, Penyelenggara Resepsi, Event Organizer, Wedding Organizer wajib melakukan desinfeksi terhadap seluruh sarana resepsi sebelum dan sesudah acara dilaksanakan.
Pembatasan waktu resepsi dibatasi dari pagi pukul 09.00 - 12.00 Wita, siang pukul 13.00 - 16.00 Wita, dan malam pukul 19.00 s/d 22.00 Wita. Jeda waktu resepsi dipergunakan untuk melakukan desinfeksi terhadap seluruh sarana resepsi.
Tersedianya sarana mencuci tangan dengan sabun dan handsanitizer di pintu masuk dan pintu keluar. Handsanitizer juga disediakan dalam area resepsi pada tempat-tempat yang mudah dijangkau.
Seluruh orang yang berada dalam area resepsi wajib memakai masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Tamu undangan yang tidak menggunakan masker dilarang untuk memasuki acara resepsi. Para undangan yang akan memasuki area resepsi wajib dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas, mencuci tangan pakai sabun dan air yang mengalir atau handsanitizer, bagi tamu undangan yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat tidak diperbolehkan masuk ke tempat resepsi.
Dilarang membawa anak-anak berusia dibawah 10 tahun dan lansia berusia lebih dari 60 tahun ke tempat resepsi.
Pengisian buku tamu dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh penyelenggara. Undangan tidak diperkenankan menulis sendiri namanya di buku tamu.
Bagi Penyelenggara Resepsi, Event Organizer, Wedding Organizer yang melanggar ketentuan Penegakan Protokol Kesehatan sebagaimana diatur di atas, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan masuk daftar hitam pelarangan menyelenggarakan kegiatan resepsi.
Dari kegiatan pernikahan tadi ditemukan banyak oelanggaran seperti tidak menyediakan sarana cuci tangan, tidak menjaga jarak, membawa anak di bawah usia dibawah 10 tahun. Sebagian tamu diminta untuk pulang untuk keamanan bersama dan hanya menyisakan tamu sesuai kapasitas ruangan agar acara dapat dilanjutkan.
Koordinator Bidang V Penegakan Hukum dan Pendisiplinan, Kasatpol PP Kukar Fida Hurasani menyebutkan khusus acara pernikahan ada giat pengawasan sesuai dengan SE yangg sudah ada.
"Jadi bukannya begitu ada acara pernikahan kemudian dibubarkan, kami melakukan pengawasan," jelas Fida.
Terkecuali ditemukan pelanggaran yang dapat berakibat fatal, acara-acara tersebut bakal dihentikan.
"Akan kami hentikan acara tersebut sesuai dengan isi serta kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pihak penyelenggara," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Rusdi