Dalam Pasal 71 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan, kepala daerah dan wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Bupati Kukar Edi Damansyah, telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kukar 2020. Dia pun tidak dibenarkan jika sebelum masa jabatannya habis ataupun sebelum pelantikannya memutasi pejabat kecuali atas persetujuan Mendagri.
"Masih berlaku (larangan memutasi pejabat, red), setelah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih baru boleh," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Jumat (22/1/2021).
Mendagri RI, Tito Karnavian jelas-jelas mengatakan penerbitan SE tersebut bertujuan agar petahana tidak memutasi pejabat untuk kepentingan Pilkada, demi memperoleh dukungan suara kalangan ASN misalnya.
Sama halnya setelah penetapan Paslon pemenang Pilkada. Mutasi dilarang dilakukan jika kepentingannya untuk menyingkirkan ASN yang dianggap tidak pro terhadap Paslon pemenang Pilkada.
Namun ada tiga hal yang menyebabkan mutasi dapat dilakukan yakni karena pejabat yang bersangkutan meninggal dunia, terjerat hukum, dan jika terjadi kekosongan jabatan. Itupun atas seizin Mendagri.
"Masa jabatan (Edi) insya Allah di Februari ini. Setelah selesai pelantikan baru bisa. Sejauh ini pun belum ada rencana mutasi," tandas Sunggono.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan