Komitmen Pemberantasan Narkoba, Lapas Bentuk Tim Pemeriksa Internal untuk Gelar Investigasi
2 menit baca553 kali dibaca

2 menit baca553 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,.TENGGARONG – Lapas Tenggarong menegaskan komitmennya menegakan hukum dan memberantas peredaran narkoba, dengan cara membantu pihak kepolisian untuk pengungkapan peredaran barang haram tersebut.
“Kami sangat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Kalau pihak kepolisian ingin mengungkapkan, jadi kewajiban kami untuk membantu,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan, Kamis (21/1/2021), dini hari, di Lapas Tenggarong.
Dalam kunjungan ini, turut mendampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sri Yuwono, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Didik Heru Sukoco dan Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto.
Sebelumnya Sat Reskoba Polresta Samarinda Samarinda berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu seberat tiga kilogram yang dikendalikan dari dalam Lapas Tenggarong, oleh Sunardi, tahanan titipan dari pengadilan, Jumat (15/1/2021). Sunardi kini diamankan bersama Supriadi alias Adi dan Andi Ona alias Ona, yang sebelumnya sudah diamankan duluan.
Dilanjutkan Sri Yuwono, pihak Lapas Tenggarong mempersilakan dan memfasilitasi pihak kepolisian menemui Sunardi, untuk mempertemukan antara pelaku yang berhasil mereka tangkap, Adi dan Ona, dengan Nardi, di Lapas Tenggarong.
“Pada Sabtu pagi sekitar pukul 2 dini hari, pihak kepolisian (Sat Reskoba Polresta Samarinda, Red.) ke sini (Lapas Tenggarong, Red.) ingin bertemu dengan tahanan itu. Kita layani dan ditemukan antara orang yang ditangkap dengan tahanan (Nardi, Red.) tersebut,” tuturnya.
Namun ketika ingin dibawa petugas kepolisian, pihak Lapas Tenggarong tidak memberikan, dengan alasan yang bersangkutan tahanan titipan dari pengadilan.
“Karena masih tahanan kita tidak punya hak mengeluarkan, harus seizin dari pihak penahan, yaitu pengadilan,” kata Sri Yuwono yang dibenarkan Kalapas Agus.
Pada Senin (18/1/2021) akhirnya pihak Sat Reskoba Polresta Samarinda kembali ke Lapas Tenggarong membawa surat penetapan untuk membawa Sunardi.
“Hari Senin siang ke sini kembali sudah membawa surat penetapan “Atas sinergitas antara pengadilan, lapas dan kepolisian, akhirnya tahanan yang bersangkutan dibon oleh Sat Reskoba Polresta Samarinda sampai sekarang,” ungkapnya.
Usai permasalahan tersebut, Lapas Tenggarong menggelar razia kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan, Rabu (20/1/2021) malam, pukul 23.00 WITA. Hadir saat itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan beserta rombongan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang, diantaranya delapan buah ponsel, satu buah power bank, empat buah charger dan empat buah handset. Temuan tersebut langsung dimusnahkan.
“Ini wujud nyata komitmen kami dari pemasyarakatan, untuk turut melakukan pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di Lapas Tenggarong,” ujar Sri Yuwono.
Tidak hanya itu saja, Kanwil Kemenkumham Kaltim membentuk tim pemeriksaan internal. Tim ini bertugas melakukan investigasi untuk mencari apakah ada keterlibatan oknum lapas dalam kasus tersebut.
“Kita sangat mendukung pengungkapan ini. Kalaupun ada oknum-oknum di dalam (Lapas, Red.) itu, nanti kita bentuk tim pemeriksaan untuk melakukan investigasi. Kalau ada ditemukan maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena mengucapkan terima kasih terhadap pihak Lapas Tenggarong, yang menurutnya telah membantu pihaknya untuk mengungkapkan jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih atas sinergitasnya yang sangat baik dalam memfasilitasi pengungkapan kasus ini,” katanya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG