PBB P3 Diambil Alih Pusat, Daerah Berpotensi Kehilangan Sumber PAD
1 menit baca756 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Semenjak berlakunya UU Omnibuslaw perpajakan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan (P3) menjadi kewenangan pemerintah pusat.
PBB P3 merupakan potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, pajak yang dibayarkan untuk kepentingan ekploitasi SDA itu tidaklah kecil, mengingat luasannya yang ribuan hektare.









