Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut serta dalam rapat ini. Di dalamnya juga menyinggung soal penyelesaian utang ke pihak ketiga sebesar Rp226 miliar.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menyebut, kewajiban kepada pihak ketiga itu sudah dianggarkan pada APBD 2021. Namun dalam rapat ini, anggaran yang sudah diatur untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga itu sedang dihitung ulang.
"Lagi dihitung ulang, jadi belum bisa diperkirakan berapa jumlahnya," kata Sunggono kepada Korankaltim.com, Jumat (15/1/2021).
Sunggono mengatakan, pola pembayaran atas kegiatan fisik diupayakan dilakukan per termin. Hal ini untuk mencegah terjadinya masalah utang kepada kontraktor seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2020 lalu.
"Sebenarnya ada ketentuannya seperti itu, cuma sebagian besar kawan-kawan pihak ketiga ini jarang mengambil skema itu," ujarnya.
"Insya Allah tetap akan kita upayakan mekanisme itu bisa dimanfaatkan kawan-kawan kontraktor," imbuhnya lagi.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan