"Semua kembali lagi pada kewenangan, dalam hal ini kewenangan tertinggi terletak di pemilik, dan yang berhak membubarkan atau apapun itu ya kepala daerah," kata Haryo kepada korankaltim.com, Rabu (13/1/2021).
Meskipun demikian jika memang harus dilakukan pembubaran direksi Perusda tidak serta-merta persoalan atau harapan yang diinginkan oleh yang merekomendasikan bisa ditangani atau diwujudkan secara cepat. Semua pasti butuh proses lagi dan bukanlah sesuatu yang mudah untuk dikerjakan.
"Butuh pertimbangan dan perlu melakukan penilaian ulang serta merekrut semua orang yang berasal dari kalangan profesional," terangnya.
Oleh karena itu, menurut Haryo langkah yang bijak dan tepat saat ini ialah dengan memberikan kesempatan waktu kepada direksi saat ini untuk menunjukkan kinerja yang positif dan bermuara pada pendapatan daerah yang signifikan.
"Menurut kami kita beri kesempatan dan sambil sama-sama kita lakukan pengawasan, dari kami melakukan kontrol dan dari rekan-rekan media juga melakukan fungsinya," tegasnya.
"Ya dengan nilai 150 juta yang dihasilkan 2019 kemarin ya kita hargai bersama ya, karena kan sebelum-sebelum itu KSDE justru minus, ini penilaian obyektif kami tanpa mengesampingkan juga penilaian subyektif," pungkas Haryo.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan