Diketahui, pemerintah mengubah undang-undangnya, yang semula Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah pusat menarik kembali kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan tarif pajak daerah melalui RUU omnibus law perpajakan.
"Walaupun hasilnya dibagi ke kita, tapi kan ditarik ke pusat dulu. Sedangkan itu kan pajak unggulan kita, yang narik dia (pusat,red) bagi hasilnya ke kita, tapi waktu kita terima bukan PAD namanya, tapi dana transfer namanya," jelas THS, Sabtu (9/1/2021).
Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tak masalah untuk dikelola oleh pusat. Semisal produksi perusahaan tambang, royalti per matrix ton tidak masalah untuk ditarik pusat dan daerah tetap mendapat bagian.
"Kewenangan pertambangan kehutanan itu kan memang kewenangan pusat, ya mbok ya pajaknya aja lah diserahkan. Kan pemerintah masih mengelola royalty," tuturnya.
Dana bagai hasil yang diterima Kukar lebih besar dibandingkan yang diterima pusat. THS memberikan perumpamaan, anggaplah kerja sama antara dua orang dari hasil pajak PBB P3. Hasilnya di bagi ke si A (Daerah) sebesar 70-80 persen, 2 persennya di kelola oleh si B (Pusat). Maka siapakah yang seharusnya mengelola ?
"Maka harusnya yang mengelola siapa?, ya yang bagiannya paling besar (daerah)," ujarnya.
"Masak yang bagiannya kecil yang mengelola," kata dia
Potensi yang bakal diterima daerah dari sini, Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU PDRD, Tarif PBB-P2 ini dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Sementara itu, merujuk pada Pasal 5 UU PBB, PBB-P3 mempunyai tarif tunggal 0,5 persen.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan