Target pajak ini tercapai bahkan melebihi target karena ada langkah intervensi yang dilakukan oleh Bapenda. Terutama intervensi layanan dengan mempermudah pelayanan. Selain itu juga dilakukan kebijakan kenaikan tarif dari yang awalnya tiga persen menjadi tujuh persen.
“Seperti PPJ (Pajak Penerangan Jalan) itu kita berlakukan kenaikan tarif. Kemudian kita lakukan intervensi zonasi, untuk menentukan NJOP-nya. Sehingga masing-masing zona itu nanti beda-beda NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) nya,” ungkapnya.
“Misalnya ada perubahan mendasar seperti menjadi kawasan ibu kota negara, misalnya cover zone, zona penunjang dan zona lainnya itu kan nilainya sekian-sekian, kita atur disitu, artinya tidak sama, itu intervensi di zonasinya,” timpal Totok.
Penetapan intervensi zonasi ini dilakukan dalam upaya menyesuaikan dengan harga pasar, dan hal ini juga sebagai langkah Bapenda Kukar agar tidak kecolongan terkait penentuan yang seharusnya dikenakan pajak namun selama ini terjadi bebas pajak. “Yang pasti kita mengetahui, misalnya jual beli 300 juta namun yang dilaporkan cuma 50 juta, dan tidak bayar pajak karena gak kena pajak. Jadi nanti dengan penetapan zonasi ini kelihatan hal-hal seperti ini, ini tidak mungkin zona disini kok nilainya sekian, nah kemudian bisa kita kroscek langsung ke lapangan,” bebernya.
Selain intervensi, hal lain yang dilakukan sehingga penerimaan pajak daerah meningkat ialah bekerjasama dengan BPN, DPMPTSP dan kedepan akan dilakukan kerjasama dengan Disdukcapil guna meningkatkan efektifitas efisiensi penerimaan.
“Misalnya BPN mau sertifikasi tanah namun pajaknya belum bayar, maka tidak bisa diproses di BPN, konfirmasi dulu ke kita, BPN kasih kode ke kita, ini belum bayar nah nanti kita proses. DPMPTSP juga demikian misalnya mau berikan ijin, ditunjukkan persyaratannya salah satunya sudah bayar di pajak daerahnya apa belum, misalnya belum maka tahan dulu proses ijinnya, lengkapi dulu berkasnya dan konekkan dengan sistem kita,” pungkas Totok.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi