Dari pemberkasan yang dilakukan ke BPKAD oleh pihak kontraktor, yang telah diurus untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui pembayaran dari Bankaltimtara, masih ada 1.714 berkas SP2D lagi yang belum cair dari 5.109 berkas. Akibatnya kontraktor yang sudah merampungkan pekerjaannya pada 2020 lalu, hingga awal tahun 2021 ini belum juga menerima pembayaran.
"Kami tidak ingin ada implikasi hukum dibelakang hari, yang pasti upayakan melakukan pembayaran yang secepatnya. Artinya kita akan konsultasi hukum baik dari BPKP dan intansi terkait, selepas rapat ini kami langsung ke Samarinda untuk segera menyelesaikan ini secepatnya dengan catatan tidak ada permasalahan hukum di belakang hari," kata Sekda Sunggono pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (4/1/2021).
Hal senada ditambahkan Wabup Kukar H Chairil Anwar, yang menyebutkan pada prinsipnya Pemkab Kukar siap membayarkan hak-hak kontraktor. "Pada prinsipnya kami siap membayarkan karena memang uangnya ada, ini tinggal masalah teknis aturan untuk percepatan pembayarannya," sebut Chairil.
Sementara itu perwakilan dari Forum Penyedia Jasa, Andi, menegaskan keterlambatan pembayaran sehingga menyebabkan utang ini terletak pada oknum ASN di OPD terkait yang sengaja lalai dan tidak profesional dengan tanggung jawabnya.
"Pada intinya kami ingin dibayar, dan ini sudah kondisi darurat jadi cara penyelesaiannya juga harus cara emergensi, dulu kejadian seperti ini pernah terjadi di 2013 dan Pemkab pada saat itu mampu menyelesaikannya. Ini harus segera diselesaikan karena dampaknya sosial lebih berbahaya lagi dari virus corona karena menyangkut urusan perut," beber Andi.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi