Sebanyak 78 Napi Tenggarong Dapat 'Kado' Remisi Natal, Didominasi Kasus Narkoba
1 menit baca256 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Sebanyak 78 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tenggarong mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Natal. Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Natal tahun ini, ada 78 warga binaan yang mendapat remisi," kata Kalapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto, Senin (28/12/2020).










