“Rapat Bapemperda bersama Bagian Hukum dan OPD terkait untuk melakukan evaluasi dan mempersiapkan raperda yang akan diusulkan pada Propemperda 2021,” katanya kepada Korankaltim.com, Selasa (22/12/2020).
Politikus PDIP ini mengungkapkan sudah melaksanakan kegiatan konsinyering Propemperda 2020 untuk membahas tujuh buah raperda yang terdaftar menjadi skala prioritas untuk diusulkan untuk penyampaian nota dan dibahas oleh komisi bersama pihak eksekutif.
Konsiyering capaian kinerja dan kesepakatan sejumlah judul raperda, baik yang menjadi prakarsa DPRD maupun yang menjadi prakarsa eksekutif usulan Propemperda Kabupaten Kukar tahun 2021. Juga telah berkonsultasi ke Dirjen Tata Ruang Binda (Pembinaan Daerah) II Kementerian ATR/BPN terkait terbitnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 17 yang menyatakan penetapan dokumen RDTR melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
Dari serangkaian kegiatan Bapemperda bersama Bagian Hukum dan OPD inisiator raperda telah menyepakati judul-judul raperda yang didaftarkan kedalam usulan Propemperda Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2021 sebanyak 31 Raperda.
“Rinciannya itu ialah raperda yang terdaftar dalam Propemperda Tahun 2020 belum terbahas sebanyak 3 buah raperda yang di usulkan kembali, dan usulan raperda baru sebanyak 28 judul, terdiri dari raperda prakarsa DPRD 11 buah dan 17 raperda inisiatif eksekutif,” ungkapnya.
Yani berharap semoga apa yang dirintis oleh DPRD dan eksekutif ini menjadi komitmen bersama untuk membentuk dan menciptakan peraturan daerah yang berkualitas. “Bukan saja dari sisi substansi atau materinya, akan tetapi berkualitas dari sisi prosedur teknik penyusunannya yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yani.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan