Di Kukar, kebijakan relaksasi iuran ini berlaku hingga Januari 2021 mendatang. Para pesertanya mendapat potongan biaya sebesar 99 persen.
"Jadi misalnya iurannya Rp100 ribu cuma bayar 1 persen saja, hanya Rp1000 saja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kukar, Wahyu.
Menurut Wahyu, banyak perusahaan yang mengalami pengurangan tenaga kerja, gaji karyawan dan biaya operasional yang dikurangi akibat dampak pandemi Covid-19. Hal inilah yang mendasari Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP 49/2020 tersebut.
Tak hanya dunia usaha. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) juga termasuk dalam program ini. Pemkab Kukar mendaftarkan sekitar 14 ribu PPNPN-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan belum lama ini.
"Berlakukan sampai bulan Januari 2021, tapi jika pandemi masih ada, maka akan diperpanjang lagi," jelasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan