Pada prinsipnya, Surat Edaran Bupati Kukar Nomor: B-3250/ORG/UKTL/ob5.11/12/2020 tentang perubahan keempat atas cuti bersama tahun 2020 ialah perpanjangan dari kebijakan pemerintah pusat dalam upaya bersama memutus mata rantai dan upaya percepepatan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Kalau kami ya itu tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat atas libur bersama ini, ya semua harus mengikuti surat ketentuan itu. Kalau imbauan lebih baik di rumah, jangan bepergian kecuali penting itu kan memang ada di surat edaran yang lain,” jelas Sunggono.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memangkas libur dan cuti bersama akhir tahun sebanyak tiga hari.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, lanjutnya, tetap akan ada libur pengganti Hari Raya Idulfitri sebanyak 1 hari.
"Intinya, kami, sesuai dengan arahan Pak Presiden memutuskan bahwa ada 2 libur, yaitu libur natal dan tahun baru masih tetap ada, ditambah 1 libur hari Idulfitri," katanya melalui konferensi video, Selasa (1/12/2020).
Muhadjir mengungkapkan libur dan cuti pada akhir tahun bersama akan meliputi 24-25 Desember 2020 sebagai libur Hari Raya Natal. Tanggal 31 Desember 2020 akan menjadi libur pengganti Hari Raya Idulfitri.
"Dengan demikian, ada pengurangan libur dan cuti bersama 3 hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Desember," ungkapnya.
Sebelumnya, SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, 03/2020 menetapkan 28, 29, dan 30 Desember 2020 sebagai libur pengganti cuti bersama Idulfitri.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan