“Hal ini bentuk kepatuhan pemerintah terhadap peraturan yang berlaku sekaligus mewujudkan komitmen terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah,” kata Taufik dalam sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah yang dibacakan.
Adapun bentuk jaminan ketenagakerjaan yang diberikan ialah berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Hal ini dirasakan penting untuk dilakukan agar para pegawai dapat merasa aman dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat. Namun tentu saja kita selalu berharap, berdoa dan berikhtiar untuk mengutamakan keselamatan dalam bekerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Cep Nandi Yunandar menjelaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk pelayanan maupun uang tunai. Salah satu manfaat pelayanan yang dimaksud adalah apabila terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja dapat langsung dibawa ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketengakerjaan baik Puskesmas, klinik maupun rumah sakit.
“Disini jelas bahwa pemerintah benar-benar memberikan kesejahteraan dalam bentuk jaminan sosial, mana kala ada non PNS yang mengalam kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, maka tanggung jawabnya akan beralih dari pemerintah ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya kepada korankaltim.com, tadi pagi.
Cep menegaskan, program kerja sama ini baru dimulai tahun ini, pihaknya berharap mudah-mudahan kedepannya Pemerintah Kukar mengikut sertakan dua program yang lain lagi, namun yang pasti ini awal yang baik karena dua program sudah dikerjasamakan dan diperuntukkan bagi 14.000 Non PNS se-Kukar.
“Contoh seperti tadi penyerahan simbolis santunan meninggal dunia, mana kala ada pegawai yang meninggal dunia, maka ahli waris berhak menerima uang santunan Rp42 juta, itu merupakan salah satu bukti konkret negara hadir melalui Pemkab Kukar dengan memberikan jaminan sosial mana kala terjadi resiko dalam bekerja,” kata Cep.
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan