Wajib Pajak tak Antusias Manfaatkan Program Relaksasi Pajak PBB Tanpa Denda Dispenda Kukar
1 menit baca1.802 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kukar, Totok Heru Subroto (THS) menyebutkan, masih sedikit wajib pajak (WP) yang memanfaatkan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa denda.
Program yang dilaksanakan sejak November 2020 ini diakui THS belum terlalu berpengaruh terhadap peningkatan kesadaran membayar pajak di Kukar.









