Namun semuanya kembali pada ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) Martina Yulianti menjelaskan, ganja dan beberapa narkotika lainnya memang legal jika digunakan untuk tujuan medis atau pengobatan. Misalnya sebagai obat anti nyeri, obat batuk, hingga obat bius.
Tapi jika diluar kepentingan medis, maka itu disebut sebagai penyalahgunaan.
"Narkotika yang lain, seperti morfin sudah lama dilegalkan untuk medis. Kalau ganja sih baru ini," ujarnya dikonfirmasi Korankaltim.com, Jumat (4/11/2020).
Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendorong agar pemerintah Indonesia juga mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri.
Indonesia sendiri menetapkan ganja sebagai salah satu komoditas tanaman obat dibawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementrian Pertanian melalui Kepmen Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020..
Di Indonesia ganja termasuk narkotika golongan I mngingat ganja sendiri dinilai memiliki potensi ketergantungan dan penyalahgunaan yang sangat tinggi.
Bagi yang melakukan perbuatan menanam, memiliki, menyimpan, dan menggunakan ganja terancam bui maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Namun tidak serta Merta ganja dapat digunakan atas direstuinya rekomendasi WHO ini. Sudah tentu penggunaannya melaui berbagai juknis dan prosedur.
"Nanti kalau misalnya ada perusahaan farmasi yang mengolah ganjanya dalam bentuk apa. Tidak dimanfaatkan dalam bentuk daun utuh gitu,"pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Rusdi