“Kami melakukan audit pemanfaatan ruang sebelumnya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penegakan hukum melalui pemberian sanksi administratif maupun pidana,” kata Andi kepada korankaltim.com, Selasa (1/12/2020).
Dalam penegakannya, Andi mengungkapkan pihaknya mengedepankan sanksi administratif sesuai dengan amanat undang-undang penataan ruang nomor 26/2007 dan undang-undang cipta kerja yang baru yakni UU 11/2020 yang didalamnya ada arahan memberikan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang.
“Ini kan kewenangan daerah, kami memfasilitasi daerah supaya tidak melakukan pembiaran, kemudian mewujudkan struktur dan pola ruang sesuai dengan RTRW. Jadi intinya kita memfasilitasi daerah didalam melakukan penindakan pelanggaran tata ruang,” ungkapnya.
Hal senada ditambahkan Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, M Ikhsan F, yang turun langsung bersama Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar beserta jajaran Satpol PP Kukar untuk memberikan sanksi administraif dengan pemasangan papan plang peringatan pelanggaran pemanfaatan tata ruang di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang tepatnya di kawasan ruang terbuka hijau Jembatan Kartanegara.
“Kegiatan ini menindaklanjuti hasil audit, yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada 2019 lalu. Dan 2020 ini kita tindak lanjuti, fasilitasi penertiban sesuai UU 26 tahun 2007,” terangnya.
Sementara itu Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang DPPR Kukar, Tonny Hidayat menegaskan, dari hasil audit Kementerian ATR ada sebanyak 54 pelanggaran pemanfaatan tata ruang yang terjadi di Kukar.
“Salah satunya di sempadan sungai kawasan jembatan ini di depan mata kepala kita sendiri. Hasil dari audit kementerian ini kami siap menindaklanjuti dan pada prinsipnya kami siap mendukung,” tegasnya.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi