“Alhamdulillah sudah mendapatkan surat dukungan, yang pertama dari PGRI, Dinas Pendidikan, DPRD dan terakhir dari pihak pemerintah Kukar. Pada intinya teman-teman usia 35 ke atas diusulkan mendapatkan Kepres dari Presiden dan teman-teman yang di bawah usia 35 itu mendapatkan gaji bulanan sesuai dengan UMK dan UMP dari anggaran APBN yang dibayarkan setiap bulan,” jelas Ambo Alang kepada Korankaltim.com, Senin (30/11/2020).
Alang yang juga ketua Forum GTHKNK35+ Provinsi Kaltim, baik atas nama kelembagaan dan atas nama seorang guru yang telah mengabdi puluhan tahun, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak baik legislatif maupun eksekutif yang telah memberikan dukungan berbentuk surat dukungan tertulis agar pengangkatan PNS bagi guru dan tenaga kependidikan honorer berusia 35 tahun keatas bisa diperjuangkan melalui Kepres.
“Seyogyanya itu nanti akan kami sampaikan ke presiden dan Kemendikbud, serta BKN seperti yang telah dilakukan daerah-daerah yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Pada Rakorda yang turut dihadiri Plt Kepala Disdikbud dan Ketua Komisi IV DPRD Kukar ini, forum GTKHNK sekaligus membahas dan membicarakan program kerja di 2021 untuk persiapan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas).
“Munas nanti akan dilaksanakan di Februari 2021 oleh pengurus pusat, dan Rakorda hari ini juga membahas hal yang krusial dan menjadi kepentingan bersama,” tegasnya.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi