Mendagri Ancam Berhentikan Kepala Daerah Pelanggar Prokes, Begini Tanggapan Plt Bupati Kukar
1 menit baca311 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti bakal mencopot kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Covid-19. Kepala daerah dapat disebut melanggar sumpah jabatan dan dianggap tidak melaksanakan kewajiban jika secara sengaja melanggar protokol kesehatan. Sehingga sanksi-sanksi sesuai UU 23/2014, termasuk pemberhentian akan menanti.









