Kasubid Panghapusan dan Pemindahantangan Aset, Toni Bowo Satoto mengatakan, Klipeng BMD merupakan sarana konsultasi yang dibuat untuk mengetahui permasalahan yang dialami OPD dalam pelaksanaan penghapusan BMD.
“Saat ini kondisi barang yang Rusak Berat (RB) sangat besar berdasarkan SIMDA barang. Ini menjadi beban neraca dari setiap SKPD atau OPD yang mencatat aset tersebut. Dengan adanya Klipeng BMD besar harapan SKPD/OPD dapat berkonsultasi apa kendala yang dialami dalam rangka penghapusan BMD,” papar Toni kepada korankaltim.com, Rabu (18/11/2020) hari ini.
Ditambahkan Toni, selama ini informasi mengenai pengelolaan BMD dan Pernghapusan BMD masih simpang siur dan banyak OPD pada saat mengusulkan Penghapusan BMD tidak seragam sehingga usulan tersebut banyak yang tidak ditindaklanjuti dan harus dikembalikan ke pemohon dan akhirnya menyebabkan lambatnya proses penghapusan BMD.
"Usulan Penghapusan BMD yang tidak sesuai dengan aturan seperti ini memang menjadi kendala dalam Proses Penghapusan BMD," sebut Toni lagi.
Karena itu Toni membuat rencana aksi perubahan berupa ‘Wadah Konsultasi’ yang dapat memberikan informasi dan solusi apa saja yang terkait dengan penghapusan BMD di Kabupaten Kukar.
Kini OPD dapat memanfaatkan Klipeng BMD sebagai tempat konsultasi untuk menyelesaikan permasalahan penghapusan BMD sesuai dengan Perda nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di Ruang Klipeng BMD juga disediakan buku Saku Juknis Penghapusan BMD sebagai panduan dalam penyeragaman Penghapusan BMD.
“Klipeng. BMD berlokasi di Gedung Kembar D Lantai 2 Bidang Aset BPKAD Kutai Kartanegara. Untuk berkonsultasi di Klipeng BMD dapat dilakukan pada hari kerja dari hari Senin-Jumat di jam kerja,” tutup Toni. (*)
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur