Guru dengan Batas Usia Maksimal Prioritas ke Perekrutan PPPK
1 menit baca1.303 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah pusat menyediakan satu juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) bagi guru honorer tahun depan. Pada perekrutan ini pemerintah meminta agar guru honorer yang bergaji sesuai UMR untuk menahan diri terlebih dahulu karena pemerintah pusat fokus meningkatkan kesejahteraan guru honorer mengingat sampai saat ini ada guru honorer yang perbulannya hanya bergaji Rp200 ribu.
Sekreraris Daerah Kukar Sunggono menyebutkan, kondisi guru honorer di Kukar pun tidak jauh berbeda dengan gambaran pemerintah pusat. "Setahu saya, gaji guru honorer berdasarkan standar daerah juga memang belum sesuai UMK," kata Sunggono.









