“Rapat dewan pengupah daerah itu adalah kewajiban dari dewan pengupah daerah untuk pertahunnya menentukan dan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah dalam kaitannya dengan upah minimum Kabupaten. Tadi kami sudah rapat dan tadi adalah rapat terakhir untuk membuat rekomendasi,” kata Kepala Bidang PHI Distransnaker Kukar, Syukur Eko Budi Santoso kepada korankaltim.com, Jumat (6/11/2020).
Eko menjelaskan, setelah rampung rapat terakhir ini maka tahapan selanjutnya memberikan draft penyampaian ke gubernur untuk mendapatkan penetapan. Adapun peserta rapat dewan pengupah daerah ini terdiri dari pemerintah, unsur serikat pekerja, unsur dari perusahaan yang diwakili oleh Apindo.
“Kalau dari buruh sudah diwakili dari serikat pekerja yang pasti tadi terdiri dari tripartit yang mengikuti dan satu dari unsur akademis yang juga selaku wakil ketua dewan pengupah daerah,” jelasnya.
Dari hasil rapat finalisasi, Eko menegaskan pihak Dewan Pengupah Daerah telah mempertimbangkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja terkait masalah UMKM. Pemerintah Kabupaten diamanatkan untuk mempertimbangkan dan juga memperhatikan keputusan dari Provinsi Kaltim yang sudah disampaikan Gubernur belum lama ini.
“Kami jadinya sepakat untuk UMK 2020 itu besaran dan posisinya sama dengan UMK 2020, dengan pertimbangan karena ada pandemi dan sebagainya. Karena kalau kita tidak mengikuti pertimbangan kan saat ini perekonomian kita masih sedang kurang bagus,” tegasnya.
Jika dipaksakan tidak mengikuti pertimbangan tadi, maka pihak Distransnaker dan Dewan Pengupah Daerah berkeyakinan nilai besaran UMK akan mengalami penurunan.
“Jadi intinya sudah kita sepakati dan usulkan bahwa UMK 2021 sama dengan 2020. Draft sudah siap dan tinggal kita sampaikan kepada Plt Bupati untuk ditandatangani dan segera kita sampaikan ke Gubernur,” pungkas Eko.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan