“Kami langsung temui kader-kader untuk mengetahui kebenarannya, dan benar saja Dana Operasional KB (DOKB) yang mereka terima tidak diberikan seutuhnya oleh Pembina (PLKB, red) mereka. Ini tidak dibenarkan dan kami siap mengusut tuntas persoalan ini,” kata Adinur kepada korankaltim.com, Selasa (20/10/2020).
Adinur dengan didampingi Kasi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB, Tuti Agus Tiana dan Kasubag Penyusunan Program dan Keuangan DP2KB
Zain Wahyudi Pasa, menjelaskan saat ini pihaknya terus melakukan investigasi ke lapangan dan siap bertindak tegas kepada PLKB ataupun Koordinator Lapangan (Korlap) yang sudah tidak jujur dalam menjalankan amanahnya.
Pihaknya berharap agar seluruh kader KB di Kukar yang berjumlah 1.721 tersebar di 18 Kecamatan yang ada di 237 desa kelurahan juga bersikap proaktif dan jujur dalam melaporkan penyelewengan dana yang dilakukan oleh PLKB yang membinanya.
“Seluruh kader kami imbau, bagi yang mencurigai atau merasa ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh pembinanya, silakan saja koordinasikan ke kami dan lapor saja ke kami. Tidak usah jauh-jauh datang ke kantor kami, cukup via telpon saja, kami siap menindaklanjuti,” ungkapnya.
Terkhusus bagi PLKB ataupun Korlap yang bertugas di Kecamatan-kecamatan, Adinur menegaskan, DP2KB Kukar sudah menyiapkan sanksi tegas. Sesuai Surat Perjanjian Tenaga Kerja yang sudah ditandatangani oleh DP2KB dan PLKB seluruh Kecamatan yang ada di Kukar, pada Pasal 3 tentang Tata Tertib di point 2 disebutkan, pelanggaran terhadap pasal-pasal di dalam surat perjanjian tenaga kerja dapat mengakibatkan pihak kedua dijatuhi skorsing, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau hukuman dalam bentuk lain.
“Pihak kedua dalam hal ini PLKB, apabila lalai dan tidak jujur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, akan diberikan sanksi sesuai pasal 3 ayat 2 (PHK, red), atau siap dan sanggup ditempatkan dimutasi ke tempat tugas yang baru dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan