Buruan !! Perpanjangan Bebas Pajak Progresif Terakhir Desember
1 menit baca663 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dalam rangka upaya percepatan peningkatan pendapatan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Peraturan Gubernur No 53, memberikan pembebasan pajak progresif bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan atas nama pemilik yang sama.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kantor Samsat Tenggarong, Nani Susanti mengatakan, beberapa inovasi dilakukan pemerintah untuk menarik minat warga agar lebih aktif melakukan kewajibannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).









