Aset tersebut di Tenggarong meliputi desa Loa Ipuh, Mangkurawang, Jahab, Rapak Lambur, Maluhu dan di Sebulu meliputi desa Selerong, Senoni, Sanggulan, dan Tanjung Harapan.
Ketua Koordinator Eks Karyawan PT MSPG, Ferdi Irawan menyebutkan, langkah ini dilakukan untuk menjamin hak-hak karyawan jika perusahaan bersikukuh tidak membayarkan hak-hak yang dijanjikan kepada eks karyawan.
"Pemohon eksekusi berhak melakukan lelang aset itu," kata Ferdi kepada Korankaltim.com, Jumat (18/9/2020).
Eks karyawan PT MSPG, kata dia, berniat untuk melelang kedua aset tersebut secepatnya jika memang hak karyawan sebesar sesuai keputusan inkrah pengadilan untuk membayar hak karyawan sebesar Rp28,9 miliar.
"Senin kita coba koordinasi dengan Badan Lelang Samarinda. Bagaimana prosedurnya, apa yang perlu kita siapkan, kalau memenuhi syarat akan kita daftarkan," sebutnya.
Pada saat sita eksekusi kemarin, dia menyebutkan ada pengacara dari perusahaan lain yang ikut datang. PT MSPG diduga menjual aset tersebut kepada perusahaan lain.
Jika kedatangan pengacara tersebut terkait komplain terhadap sita eksekusi aset, dia berharap agar mengambil langkah ke pengadilan.
"Karena sepengetahuan kita belum pernah terjadi take over atau penjualan ke perusahaan lain. Kita cek di pemerintahan, kepemilikan itu masih milik Mahakam Sawit plantation," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Bambang irawan