Langkah konkretnya adalah aparat gabungan akan memperketat kepatuhan protokol kesehatan. Jika nantinya ada yang melanggar, aparat gabungan akan memberikan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan dan Surat Edaran Bupati tentang Evaluasi Penyelenggaraan Relaksasi dan Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kukar.
"Suatu aturan itu, apabila enggak ada sanksi, nggak masuk," sebut Irwan Ginting.
Operasi yustisi digelar selama 14 hari ke depan. Hasilnya nanti akan dievaluasi, untuk melihat dampaknya kepada upaya penekanan peningkatan kasus Covid-19 di Kukar. Ada empat titik posko di Tenggarong yang akan melakukan pendisiplinan yustisi.
“Operasi yustisi akan menyasar tempat hiburan malam, kafe, restoran, yang masih beroperasi melebihi pukul 22.00 Wita. Seperti edaran bupati. Adaptasi kebiasaan baru harus sesuai dengan protokol kesehatan," sebutnya.
Koordinator Utama Kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Kukar, Letkol (Inf) Charles Alling mengatakan, penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru dimulai Rabu (16/9/2020), hingga 14 hari ke depan dengan pendisplinan protokol kesehatan.
“Kegiatan ini lebih kepada kita terus mengedukasi masyarakat, dengan secara tegas, tapi tidak kasar, humanis dan proporsional. Tapi kita tidak lemah memberikan toleransi, karena kita masuk zona merah,” kata Dandim 0906/Tenggarong ini.
Menurutnya, zona merah, bisa disebut kritis. “Kalau kita tidak menangani dengan tepat sasaran. Maka, kita akan masuk zona hitam. Tentunya akan merugikan kita semua. Jadi, harapan kita, masyarakat bisa patuh dengan protokol kesehatan, dengan memakai masker,cuci tangan dan jaga jarak,” pesanya.
Penulis: Sabri
Editor : Bambang irawan