Edi menyampaikan, kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, ia pun berharap pembatasan jam malam ini jangan ditafsirkan dengan hal-hal lain.
“Jangan ditafsirkan pada hal-hal yang berkaitan dengan nuansa politis, ini bentuk komitmen kami bahwa pemerintah itu melindungi masyarakat. Bagaimana cara melindunginya, ya diatur ini,” ucapnya.
Edi menegaskan, dasar dari diberlakukannya kebijakan ini ialah menyikapi perkembangan semakin meningkatnya jumlah terpapar kasus Covid-19 di Kutai Kartanegara.
“Karena memang tingkat perkembangannya cukup tinggi, sampai hari ini data menunjukkan ada 834 kasus positif, 304 sedang menjalani isolasi, 515 itu sembuh dan 15 orang terkonfirmasi meninggal. Jadi ini yang mulai kita kendalikan,” tegasnya.
Harus benar-benar dikendalikan, karena memang dari sisi fasilitas sarana prasarana yang ada di wisma atlet Tenggarong Seberang yang digunakan tempat karantina, sudah over kapasitas. Makanya pihaknya sudah mempersiapkan fasilitas sarana prasana yang ada di Rumah Sakit Dayaku Raja, Kota Bangun dan Rumah Sakit Agung Batara Dewa Sakti (Abadi), Samboja terkait penanggulangan pasien Covid-19.
“Kemarin Dinas kesehatan sudah saya tugaskan untuk ke Samboja dan Kota Bangun, bagaimana ketersediaan rumah sakit yang ada di Kota Bangun dan Samboja itu. Alhamdulillah sudah kita sediakan, namun tentu kita tidak ingin sarana prasarana yang kita persiapkan ini menjadi penuh,” jelasnya.
“Makanya langkah-langkah pengaturan ini lah kita lakukan, sekali lagi saya mohon maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara dan mohon partisipasinya bahwa yang kita lakukan ini untuk kepentingan kita bersama,” pungkas Edi.
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Bambang irawan