Ada lima poin yang disampaikan dalam titah tersebut.
Pertama, menempatkan, mengutamakan persatuan dan kesatuan untuk kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara atas pribadi dan golongan.
Kedua, melakukan setiap tindakan dengan menggunakan akal sehat dan sesuai nurani yang luhur. Tidak boleh memaksakan kehendak dan anarkis.
Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban untuk menciptakan rasa aman dan tenteram di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Keempat, mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan mengedepankan proses hukum, kekeluargaan harus diutamakan dalam penyelesaian seluruh permasalahan.
Kelima, mengutuk tindakan kekerasan yang mengatasnamakan masyarakat Kutai. Karena bertentangan dengan nilai-nilai luhur dan adat istiadat Kesultanan Kutai, dan tidak mengatasnamakan Kesultanan Kutai serta membawa atribut tanpa seizin Sultan untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu. Dikarenakan Kerabat Kesultanan dan Suktan tidak ikut berpolitik praktis karena sebagai pengayom masyarakat adat Kutai Kartanegara.
Penulis: Reza Fahlevi
editor bambang irawan