Perwakilan Penyuluh dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Sugeng menjelaskan program ini sudah berjalan selama tiga bulan dan mendapat antusias yang baik dari masyarakat. “Hampir tiga bulan dan cukup lumayan antusias di kalangan nasabah terutama ibu rumah tangga,” jelasnya, Selasa (8/9/20).
Nasabah yang mengambil jenis tabungan emas, dan sudah memiliki saldo minimal Rp 100 ribu dapat membawa pulang emas seberat 0,06 gram mini gold dalam bentuk kepingan. Jika sudah terkumpul sebanyak 20 keping, maka nasabah bisa menukarkan kepingan tesebut dengan emas seberat satu gram tanpa pungutan biaya administrasi apapun.
Perlu diketahui, lanjut Sugeng, ketika jumlah sampah yang disetor belum mencapai minimal saldo senilai 0,05 gram, nasabah bisa menambah dengan uang cash berupa koin. “Bisa juga ditambah dengan uang cash berupa koin. Koin yang dianggap tidak berharga, maka bagi kami, kami himpun di bank sampah,” katanya.
Tidak hanya berjalan di daerah sekitaran Tenggarong dan Tenggarong Seberang saja, bahkan, hingga daerah kampung tanah hulu pun sudah terealisasikan. Di antaranya ada Tabang, Kembang Janggut, dan Loa Duri.
Untuk penukaran, nasabah bisa datang langsung ke Bank Sampah yang ada di daerahnya atau di mana nasabah itu menabung sampahnya. “Untuk penukaran bisa datang langsung ke bank sampah di mana nasabah itu menabung,” sebutnya.
Untuk saat ini, Kukar sudah memiliki 60 bank sampah, dan yang aktif ada sekitar 55. “Ada yg dibentuk tapi masih belum jalan ya,” kata Sugeng.
Ada catatan khusus bagi nasabah untuk bisa menyetorkan sampahnya ke bank sampah. Pertama, sampah yang layak dijual adalah sampah anorganik seperti plastik, kardus, logam. Kedua, sampah harus sudah terpilah dari sumbernya alias dari rumah.
Setelah sampah dari nasabah diterima oleh pengurus bank sampah, nantinya akan ada proses penimbangan, pencatatan nominal atau harga, lalu setelah itu seksi pemilah sampah akan memilih sampah untuk dikemas dan dijual kepada pengepul. Ketika semua proses ini sudah rampung, uangnya akan dimasukkan ke rekening tabungan nasabah. Adapun sampah yang tidak bisa dijual ke pengepul nantinya bisa dibuat menjadi kreatifitas berupa tas oleh seksi pemanfaatan.
Penulis : Lodya Astagina
Editor: Bambang Irawan