Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Yuliandreas mengajak seluruh masyarakat Kukar untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan supaya kita bisa tetap produktif dalam beraktivitas. “Kita semua tetap harus melakukan aktivitas, kita tidak melarang, silahkan beraktivitas tapi dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Personil TNI Kodim 0906, dan anggota Polres Kukar telah memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar disiplin protokol kesehatan pada Jumat (4/9/20) sore di depan Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang, dalam waktu satu jam mereka berhasil menjerat 66 pelanggar protokol kesehatan.
Kemudian, Sabtu (5/9/20), tim gugus tugas Covid-19 kembali menggelar razia di jalan KH. Akhmad Muksin, simpang lampu merah parkiran Pulau Kumala, Tenggarong, Pukul 16.00 Sore. Kurang lebih setengah jam, mereka kembali menjerat sebanyak 53 orang pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan tidak memakai masker.
Pemberian hukuman disiplin bagi pelanggar berupa sanksi fisik dan sanksi sosial, seperti membersihkan sampah yang ada di sekitar lokasi razia.
Penulis : Lodya Astagina
Editor Bambang Irawan