Kemarin, Sabtu (5/9/20) Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari BPBD, Dishub, Satpol PP, Personil TNI dan Polisi menggelar razia masker di Simpang Lampu Merah parkiran Pulau Kumala, Tenggarong, Kukar, Pukul 16.00 WITA.
Sejumlah masyarakat yang melanggar, langsung diberikan sanksi saat itu juga. Baik pengendara motor maupun mobil akan diberhentikan. Jika sebelumnya, selama masa uji coba hanya diberi hukuman berupa push up, membacakan Pancasila, dan lainnya, kali ini berbeda.
Para pelangar, di data setelah itu diwajibkan untuk menggunakan rompi berwarna oranye khusus dengan tulisan ‘Pelanggar Disiplin Protokol Kesehatan,’ lalu diberikan arahan untuk melakukan kerja sosial, aktivitas fisik, maupun penahanan KTP. Selesai menjalankan hukuman, selanjutnya mereka diberikan teguran lisan dan tertulis secara langsung oleh petugas.
Sekretaris Satpol PP, Yuliandreas mengatakan, jumlah masyarakat Kukar yang tekonfirmasi positif semakin hari semakin bertambah. Pihaknya mencoba mendidik masyarakat untuk selalu waspada dan patuh dengan protokol kesehatan. Selain itu, ia pun berharap dengan adanya kegiatan ini dari hari ke hari, masyarakat yang terjaring razia bisa semakin berkurang. “Semoga yang kena razia seperti ini semakin berkurang,” Jelasnya.
Dalam waktu kurang lebih setengah jam, diperkirakan puluhan warga terjaring dalam operasi ini. Sebagian dari mereka mengaku terburu-buru sehingga lupa untuk membawa maupun menggunakan masker.
Salah satu warga yang terjaring razia Eka Mustika, ia merasa tidak perlu lagi menggunakan masker karena dirinya menggunakan mobil. “Ya karena saya pikir pake mobil itu nggak perlu pake masker, ternyata kita itu walaupun pake mobil dan nggak sama yang lain dimobil tapi kita tetap harus menjaga protokol kesehatan,” sebutnya.[]
Penulis : Lodya Astagina
Editor : Rusdi