"Atas kesepakatan bersama pada ahli waris untuk menjaga integritas dan kredibilitas Kesultanan Kutai Kartanegara, untuk menertibkan dan mengatur kepengurusan kembali hak waris datoknda yang Mulia Almarhum Sultan AM Parikesit," kata Pangeran Poeger selaku perwakilan ahli waris.
Sebelumnya, ahli waris tidak pernah secara resmi memberikan mandat kepada siapapun atas hak waris dari Alm Sultan AM Parikesit.
Memang pada 1985 dulu, pernah diberikan kuasa kepada Adji Zamrul Solihin, yang bergelar Adji Pangeran Ario Jaya Winata SH, MM. Dia ditunjuk untuk penyelesaian aset-aset rumah yang terletak di Menteng, Jakarta. Surat kuasanya juga sudah dicabut secara resmi oleh Sultan AM Salehoeddin II pada 23 Agustus 2011 silam, dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana mestinya.
Atas ditunjuknya kuasa waris kepada Adji Pangeran Hario Adiningrat, pihak ahli waris tidak membenarkan atau mengizinkan masyarakat ataupun kerabat kesultanan mencatut nama AM Parikesit untuk kepengurusan hak waris tanpa ada rekomendasi dari penerima amanah.
Sementara itu, Adji Pangeran Hario Adiningrat menegaskan, dalam kepengurusan hak waris ini tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dalam pengurusan hak waris ini, kami tetap taat lewat koridor hukum yang berlaku di NKRI. Tidak hanya pendekatan secara adat saja," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
editor : bambang irawan