Sekretaris Satpol PP Kukar sekaligus tim pengamanan penegakan hukum Covid-19, Yuliandris mengatakan, sebelumnya sudah lakukan sosialisasi sekitar satu bulan. Ia juga menambahkan substansi dari protokol kesehatan itu ada 4M. “Memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak gitu. Itu sudah kami sosialisasikan,” jelasnya, Selasa (1/9/20).
Sebelumnya, pihaknya menggelar razia di sekitar daerah Gunung Kombeng. Dalam waktu kurang lebih satu jam, ia dan tim berhasil menjerat 117 pelanggar yang tidak mengenakan masker dan langsung diberikan sanksi untuk memberikan efek jera.
“Sanksi kemarin itu masih sekitar sanksi edukasi, ya nyanyi-nyanyi, push up, baca pancasila, jadi biar ada efek jera kepada pelanggar,” sebutnya.
Selain rajia perorangan dijalan, Yuliandris juga akan lakukan rajia ke pengelola usaha. “Ada pedagang, toko modern, toko tradisional, cafe, dan angkringan,” ungkapnya.
Setelah tanggal 3, sanksi akan diefektifkan sesuai dengan Perbup. Ia juga menghimbau masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan dengan tertib.
“Menjaga diri sendiri dan orang lain, biasakan diri jangan merasa sehat. Diri sendiri bisa sehat mungkin, diri org lain bisa nggak sehat. Mari kita bersama-sama saling menjaga minimal memakai masker, agar kita bisa produktif seperti biasa,” tutupnya.
Penulis : Lodya Astagina
Editor : Rusdi