Pasalnya, salah satu sanksi administrasi yang tertuang dalam Perbup tersebut adalah penutupan paksa hingga pencabutan izin bagi pengusaha dan pengelola fasilitas umum.
Kepada media ini, Anto mengaku menolak penerapan regulasi ini jika peraturan tersebut malah turut menyebabkan turunnya pendapatan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
"Jadi tergantung sanksinya dulu, kalau sekedar membersihkan fasilitas umum, oke lah," ujar Anto sambil mengaduk kopi hitam pesanan pelanggannya, Sabtu (29/8/2020).
Anto menilai pemerintah tidak perlu sampai mencabut izin usaha atau sampai menutup paksa warung kopinya. Lagi pula, kata dia, warkopnya sudah menyediakan tempat cuci tangan dan memasang imbauan pelanggan untuk mengenakan masker.
Ketua Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Gugus Tugas Covid-19 Yuliandris mengatakan, pihaknya masih harus mensosialisasikan peraturan ini.
Ketika di lapangan ditemukan ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, pihaknya masih sekedar memberi teguran. Belum sampai pada penutupan paksa usaha warga.
"Sanksi admistrasi pelanggaran (pencabutan izin usaha,Red.) belum dulu, masyarakat masih kita suruh pulang untuk mengambil masker," kata Yuliandris.
"Namun saya harapkan, dengan Perbup ini masyarakat bisa lebih patuh disiplin dalam penerapan protokol Covid-19," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M. Huldi