Tak Tetapkan Denda, Perbub Kukar Tentang Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 Berlaku Percobaan 7 Hari
1 menit baca1.005 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dibanding beberapa daerah lain yang menerapkan aturan ketat, bagi pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, Kutai Kartanegara (Kukar) punya cara yang sedikit berbeda. Kabupaten yang menjadi salah satu lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru itu, mengatur hal ini dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kukar 54/2020 tentang Pedoman Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 masa adaptasi kebiasaan baru. Secara resmi, Perbup tersebut mulai diberlakukan Jumat (28/8/2020) hari ini.
Beleid itu ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah kemarin, dan bakal diberlakukan masa percobaan selama tujuh hari kedepan. Sosialisasi, akan dilakukan oleh Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Covid-19 Kukar, pada masa awal penerapannya.









