Dari tangan FT yang merupakan anak dari kepala SD di Samboja ini, polisi mengamankan barang bukti 1 poket seberat 0,8 gram. Sementara dari tangan Za polisi mengamankan 15 poket sabu seberat 1,06 gram, korek api, pipet, sendok takar, timbangan, 10 plastik klip dan uang tunai Rp2 ribu dari hasil penjualan.
“Jadi kedua pelaku kita tangkap di hari yang sama. Pertama kita menangkap Za dan beberapa jam kemudian kita mengamankan FT,”kata Kapolsek Samboja, AKP Reza Pratama, Rabu (26/8/2020).
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa di RT 001 Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samboja kerap terjadi transaksi narkoba.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menggerebek salah satu kontrakan di Samboja pada Senin, (24/8/2020) sekira pukul 12.00 WITA.
“Dari hasil penggeledahan, kita mengamankan 15 poket sabu yang disimpan di kantong celana Za,”sebut Reza.
Setelah mengamankan Za, polisi kemudian melakukan pengembangan. Za mengaku telah mempercayakan FT sebagai kurir narkoba. Polisi pun langsung bergerak. Sekitar pukul 14.30 WITA, pelaku diamankan di kediamannya. Satu poket sabu dan satu unit Ponsel disita.
Kanit Reskrim Polsek Samboja, IPDA Hadi Sucipto menambahkan, oknum guru honorer yang diamankan merupakan kurir sabu.
“Jadi Za mempercayakan FT untuk menjual sabu. Jadi, FT mengambil dulu barangnya baru dijualkan,”sebut Hadi.
FT tidak mengambil untung duit dari hasil penjualan sabu tersebut. “FT hanya dapat sabu untuk dipakai sendiri. Baru dua minggu FT menggunakan sabu,” katanya.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi